Bojonegoro-, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menghadiri mediasi dengan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, pada Senin (5/5/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk menjelaskan proses penanganan Dampak Sosial Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko.
Pendamping warga Desa Ngelo, Panuri, menyampaikan bahwa warga telah menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah terkait ganti rugi dampak bendungan. Namun, setelah itu tidak ada kabar lebih lanjut. Warga kemudian melakukan audiensi ke DPR RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di kantor DPR. Dalam pertemuan tersebut, Panuri telah memaparkan tuntutan dan nilai kerohiman atau ganti rugi yang diharapkan warga.
Panuri mengungkapkan kekhawatiran warga terkait waktu pembersihan lahan relokasi. "Karena di sini sudah waktunya untuk pembersihan lapangan, takutnya kalau tidak bisa saat ini membersihkan lapangan, terancam di tahun-tahun ini tidak bisa cocok tanam lagi. Sudah dua tahun kami tidak bisa bercocok tanam karena dampak bendungan. Jika saat ini masyarakat tidak bisa melakukan pembersihan lokasi yang baru, berarti terancam tiga tahun tidak bisa bercocok tanam," ujarnya.
Lebih lanjut, Panuri menegaskan bahwa semua dokumen terkait telah diserahkan ke kantor Pusda dan pihaknya memiliki bukti penyerahan dokumen tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pendelegasian kewenangan dari Gubernur Jawa Timur kepada Bupati Bojonegoro sempat melegakan warga. Namun, muncul pertanyaan mengapa proses di tingkat kabupaten terkesan lambat. "Bola sudah di Bojonegoro, kenapa lambat? Padahal kalau sudah menerima pendelegasian dari Gubernur, maksimal lima hari Bupati harus membentuk Satgas. Ini ada sumbatan-sumbatan di mana kok sehingga tidak bisa clear-clear," tanya Panuri.
Oleh karena itu, Panuri berharap Wakil Bupati dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa setelah dibentuknya tim, akan segera ada realisasi kegiatan pembersihan di lokasi yang baru. Ia juga menjelaskan berbagai legalitas pengelolaan hutan kemasyarakatan yang dimiliki warga terdampak dan telah diserahkan kepada Pemkab. Selain itu, data penggarap terdampak, identifikasi tanaman, dan peta sebaran masyarakat pengelola kawasan juga telah diserahkan. Panuri juga meminta pelibatan warga dalam proses appraisal atau penilaian ganti rugi agar berjalan transparan dan adil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Nurul Azizah menyampaikan bahwa kedatangannya bersama tim adalah untuk menindaklanjuti berbagai hal terkait proyek Karangnongko. Ia menjelaskan bahwa proses pelaksanaan proyek ini telah melalui beberapa tahapan. Terkait pencairan dana kerohiman, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab telah berupaya menyesuaikan dengan regulasi yang ada, termasuk meminta persetujuan pendelegasian kewenangan dari Gubernur Jawa Timur.
Kepala PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, menjelaskan lebih detail mengenai tahapan penanganan dampak sosial sesuai dengan surat persetujuan Gubernur. Tahapan tersebut meliputi persiapan, pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penilaian oleh pihak independen sesuai Perpres 78, dan proses administrasi. Ia menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro tidak mengabaikan kondisi warga dan akan menelusuri dokumen yang telah diserahkan.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa pemberian dana kerohiman harus mengacu pada aturan yang berlaku. Pihaknya akan mengkaji secara yuridis fakta-fakta yang disampaikan agar penyaluran dana tidak menyalahi aturan. Kejaksaan mendukung percepatan proses, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum.
Wakil Bupati Nurul Azizah berharap pertemuan ini dapat menemukan solusi terbaik bagi warga terdampak agar kegiatan pembersihan lahan dapat segera dilakukan dan tidak semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |