Bojonegoro – Bupati Bojonegoro menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut membahas sejumlah agenda, termasuk penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati mengenai lima Raperda.
Lima Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
Dalam penyampaiannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono memberikan apresiasi terhadap pandangan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan materi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Pada pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menekankan pentingnya penguatan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemberdayaan tersebut antara lain diarahkan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui peningkatan kapasitas, kemandirian dan daya saing usaha. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan keterampilan, akses pembiayaan, akses pasar, inovasi, digitalisasi, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung usaha.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti berbagai saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD, khususnya yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Masukan terkait penyelenggaraan ketenteraman dan perlindungan masyarakat akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi. Pemerintah daerah berkomitmen agar pengaturan yang disusun tetap profesional, memiliki kejelasan dalam penerapannya, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta selaras dengan nilai-nilai keamanan daerah.
Sementara itu, terhadap pandangan umum fraksi lainnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan terima kasih dan memastikan seluruh saran serta masukan yang disampaikan akan menjadi bahan dalam proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda.
Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh rancangan regulasi yang disusun dapat menghasilkan kebijakan daerah yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Rapat paripurna selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan lima Raperda tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |