Bojonegoro-Wakil Bupati Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa titik pembangunan infrastruktur desa memanfaatkan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025. Fungsi kontroling dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sebagaimana yang direncanakan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Tahun 2025 Pemkab Bojonegoro menggelontorkan 700 milyar lebih untuk memaksimalkan konektivitas antar wilayah, pembangunan infrastruktur yang lebih merata dan meluas, dengan harapan masyarakat merasakan dampak positif dari upaya tersebut. 

Didampingi Kepala PUBM, Inspektur Inspektorat Kab. Bojonegoro, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala PMD, Wabup meninjau jembatan yang menghubungkan Desa Ngulanan dengan Desa Ngablak Kec. Dander yang dalam proses pembongkaran. Wabup menekankan bahwa proses perbaikan jembatan yang direncanakan tahun 2026 akan selesai harus benar-benar terealisasi dengan memperhatikan standar dan kualitas mutu. 

"Kita akan memantau terus, karena ini menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kita juga harus memahami bahwa pembangunan harus selaras dengan kondisi alam, namun kita juga meminta dari pihak konsultan dan kontraktor memiliki inovasi dan ide untuk mencapai target-target yang telah ditentukan dalam pembangunan infrastruktur." Terang Nurul Azizah ketika ditemui usai melihat kondisi jembatan penghubung desa Ngablak dan Desa Ngulanan. 

Usai meninjau progres pembangunan jembatan, Wabup beserta rombongan melanjutkan sidak ke Desa Trembes Kec. Malo meninjau progres pembangunan jembatan desa. Wabup mengapresiasi progres yang telah dikerjakan, selain perencanaan yang matang, alternatif akses masyarakat turut siapkan untuk mempermudah akses warga. 

Di dua titik terakhir yakni desa Bancer Kec. Ngraho dan Desa Tengger Kec. Ngasem, Nurul Azizah meninjau Jalan cor beton yang telah selesai dikerjakan melalui BKKD tahun 2025. Menurutnya pembangunan tersebut jalan cor beton yang terletak di Desa Bancer Kec. Ngraho sepanjang kurang lebih 1 km, terlaksana tepat waktu. Nurul Azizah juga menekankan Pemanfaatan harus disesuaikan dengan mutu dan kualitas jalan, supaya usia pemakaian diperoleh secara maksimal.

"Infrastruktur ini juga menjadi salah satu aset desa, sehingga pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memastikan warga mendapat manfaat dari Infrastruktur ini. Salah satunya dengan memberikan batas kapasitas untuk kendaraan yang melintas, sehingga masa pakai jalan maksimal." Terang Wakil Bupati Bojonegoro.


By Admin
Dibuat tanggal 16-04-2026
39 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %