Surabaya-Bupati Bojonegoro ikuti Penandatanganan serentak Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab/Kota dan Kejaksaan Negeri se Jawa Timur tentang Pidana Kerja Sosial, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, pada hari Senin (15/12). 

Kesepakatan tersebut bersamaan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam mendukung Restorasi Justice sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan upaya penyelesaian tindak pidana secara humanis. 

Dikesempatan yang sama, turut dilaksanakan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa dengan tema Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana Yang Berkeadilan "Caraka Dharma Sasaka".

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, menyambut baik kolaborasi antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri ditingkat daerah sebagai langkah mewujudkan keadilan yang berpihak pada masyarakat dan penegakan hukum yang humanis. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah nantinya siap berkolaborasi dan mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi menjelaskan bahwa sebagai salah satu instrumen penting dalam implementasi KUHP Nasional adalah Pidana Kerja Sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Merupakan alternatif pidana jangka pendek dan denda ringan, yakni untuk tindak pidana ringan dengan ancaman dibawah 5 tahun dan denda kurang dari 10 juta. 

Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, dibutuhkan kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, perizinan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang bermanfaat.

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. Asep N. Mulyana menjelaskan yaitu dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.

KUHP Nasional mengatur pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Dengan pergeseran paradigma yang ada, muncullah jenis pidana baru, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang selama ini menjadi tujuan pemidanaan di Indonesia.

"KUHP Nasional adalah upaya mengakui Hukum yang Hidup, yakni mengakui hukum masyarakat jika tidak melanggar hukum yang lebih tinggi. Kemudian memberikan perhatian lebih kepada korban dan pemulihan kejahatan, dan mengusung penyelesaian hukum tidak semata melalui penjara." Terangnya. 

Asep Mulyana juga mengajak keterlibatan dan dukungan langsung penerapan Restorative Justice dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis, memulihkan hubungan sosial, mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi kepadatan lapas.


By Admin
Dibuat tanggal 15-12-2025
8 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %