Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten  Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pengelolaan sampah dan memenuhi kriteria penilaian Adipura setelah mengadakan Rapat Koordinasi dan Pengarahan dengan Tim Penilai Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang dilaksanakan pada 4 Desember 2025. 

Rapat tersebut berfokus pada percepatan pengelolaan sampah dari sumber dan penguatan fasilitas di tingkat daerah.

Dipimpin oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, rapat ini menyoroti beberapa tantangan dan arahan strategis yang disampaikan oleh Ibu Wida, Tim Penilai Adipura Kementerian Lingkungan Hidup, di antaranya: 
(1) Pemkab Bojonegoro diharapkan menekankan kembali larangan tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping; 

(2) Timbulan sampah di Bojonegoro mencapai 368 ton/hari, yang berdasarkan perhitungan indeks timbulan sampah adalah 0,27~kg/orang/hari. Jumlah ini dinilai sangat membebani TPA Banjarsari yang kapasitasnya semakin terbatas; 

(3) Saat ini sekitar 90% sampah di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan masih belum terkelola ditambah fasilitas daur ulang sampah (Material Recovery Facility/MRF) juga masih minim.

Sebagai respons, Kepala DLH Bojonegoro, Ibu Luluk Alifah, menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Nomor 800/997/412.217/2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bojonegoro menjadi dasar pelaksanaan pemilahan dan pendataan pengelolaan sampah di sumber. Serta berkomitmen mendorong Camat se-Bojonegoro untuk mengarahkan desa, RT/RW agar mengelola sampah dari sumber.

Menanggapai hal tersebut, Wakil Bupati juga mendorong semangat kolaborasi dan advokasi dalam mengelola sampah dari hulu ke hilir. Sebanyak 21 dari 28 Kecamatan di Bojonegoro telah menyatakan kesiapan menerima bantuan sarpras pengelolaan sampah seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan/atau TPS3R dari K/L pusat terkait. Kecamatan yang siap antara lain adalah Temayang, Margomulyo, Sukosewu, Baureno, Purwosari, dan lainnya.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya pendataan kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh desa, pihak ketiga/offtaker, sekolah, fasyankes, dan bank sampah. Pendataan anggaran pengelolaan sampah ini juga penting karena kriteria Adipura mensyaratkan anggaran pengelolaan sampah mencapai 3%, yang dapat dicapai melalui APBD, CSR, Donor/Hibah, atau kegiatan mandiri.

Rapat ini ditutup oleh Ibu Nurul Azizah dengan menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro berkomitmen penuh untuk mengelola sampah dari hulu sampai hilir dengan semangat kolaborasi dan advokasi, menjadikan penilaian Adipura sebagai momentum untuk perbaikan tata kelola lingkungan secara menyeluruh.


By Admin
Dibuat tanggal 04-12-2025
24 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %