Bojonegoro, 2 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngraho Tahun 2024–2044. Kegiatan berlangsung di Ruang Angling Dharma dan dihadiri oleh Camat Ngraho, Camat Padangan, serta para Kepala Desa dari dua kecamatan tersebut.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Ir. Chusaifi Ivan R., S.T., M.M., dalam laporannya menyampaikan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho meliputi wilayah di Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Padangan. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan RDTR yang telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sejak November 2025. Dengan integrasi tersebut, para pengusaha dan pemohon layanan pemanfaatan ruang dapat mengakses dan memproses kebutuhan perizinannya secara lebih mudah dan transparan.
“Kami berkewajiban melakukan pembinaan kepada masyarakat, salah satunya melalui sosialisasi seperti hari ini. RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho sudah terintegrasi dengan OSS sehingga seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang bisa dilakukan lebih efektif,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa RDTR adalah instrumen penting untuk mengatur arah pemanfaatan ruang secara detail, terukur, dan berkelanjutan. Ia meminta para Kepala Desa untuk mencermati setiap ketentuan dengan seksama agar implementasi penataan ruang dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Semua desain dalam peraturan bupati ini mengatur pemanfaatan ruang agar investasi berjalan tertib, pembangunan lebih terencana, dan penataan ruang selaras dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Bupati.
Beliau menambahkan bahwa pemanfaatan ruang yang tepat akan membantu mencegah potensi konflik, mengurangi risiko bencana, melindungi lingkungan, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi fondasi bagi tata ruang yang tertib, terarah, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik hari ini maupun untuk generasi mendatang.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melindungi lahan sawah produktif. “Lahan sawah harus tetap kita jaga. Industri bukan berarti dilarang, tetapi ada lokasi yang secara khusus sudah diperuntukkan sebagai kawasan industri,” tegasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap proses implementasi RDTR dapat berjalan optimal dan menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan tata ruang kawasan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |