Surabaya – Kabupaten Bojonegoro menorehkan prestasi membanggakan setelah Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Bojonegoro dinobatkan sebagai Peserta Peringkat 5 Lomba Tim Pembina Posyandu Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Ketua TP Posyandu Kabupaten Bojonegoro, Ibu Cantika Wahono, didampingi Sekretaris Tim Pembina Posyandu, Ibu Evie Octavia, dalam rangkaian Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Posyandu Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Semeru, Aria Hotel Surabaya (04/10/25).
Rakorda ini menghadirkan seluruh Ketua TP Posyandu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai tindak lanjut dari rapat Tim Pembina Posyandu Pusat pada 22 September 2025 di Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Ketua TP Posyandu Provinsi Jawa Timur, Ibu Arumi Bachsin, yang hadir memberikan sambutan sekaligus arahan.
Dalam sambutannya, Ibu Arumi Bachsin menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan Posyandu, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
"Regulasi ini menjadi tonggak baru yang tidak lagi membatasi Posyandu hanya pada urusan kesehatan. Posyandu kini bertransformasi menjadi pusat pelayanan terpadu dengan mengintegrasikan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Ketenteraman serta Ketertiban Umum," jelas Ibu Arumi.
Materi pembinaan dalam Rakorda ini, yang disampaikan oleh Dinas PMD dan Bappeda Jawa Timur, mengangkat topik sentral: Kolaborasi Pemda dalam Meningkatkan Pelayanan Posyandu 6 Bidang dan Peran Pemda dalam Transformasi Posyandu sebagai Pilar Pembangunan Daerah.
Untuk mewujudkan transformasi ini, Ibu Arumi Bachsin menekankan dua langkah strategis yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh TP Posyandu Kabupaten/Kota yaitu Penyelarasan Kebijakan dan Rencana Aksi Daerah dan Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Posyandu.
Hasil yang diharapkan dari Rakorda ini adalah agar Tim Posyandu dari Kabupaten/Kota dapat memiliki sinergitas persepsi dan pemahaman yang sama terkait implementasi Permendagri 13/2024 serta ditargetkan mampu menghasilkan Rencana Strategis (Renstra) yang jelas untuk TP Posyandu di daerah kedepan, memastikan arah kebijakan Posyandu terintegrasi dan berkelanjutan.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |