Bojonegoro, Kamis (30/10/2025) — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Ketua DPRD beserta anggota Pansus KTR, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, organisasi profesi kesehatan, pengusaha rokok dan tembakau, BPJS Kesehatan, akademisi, serta perwakilan masyarakat bertempat di Aula MCM Hotel And Resto Bojonegoro.

FGD ini menjadi wadah dialog terbuka untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam upaya menciptakan lingkungan sehat tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari industri hasil tembakau.

Dalam arahannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa Raperda KTR bukan bertujuan membatasi mata pencaharian, melainkan mengatur ruang agar hak masyarakat untuk hidup sehat dan hak pekerja yang berhubungan dengan industri tembakau dapat berjalan beriringan.

 “Kita tidak sedang membunuh industri, tetapi menata ruang agar semua pihak terlindungi. Yang merokok punya hak, yang tidak merokok juga punya hak menikmati udara bersih,” tegas Bupati.

Raperda ini disusun sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. Nantinya, KTR akan diterapkan pada tujuh tatanan, yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro menambahkan bahwa proses pembahasan Raperda KTR dilakukan secara inklusif dengan mendengarkan berbagai masukan, terutama dari pelaku usaha dan asosiasi pertembakauan.

“Kami ingin regulasi ini tidak hanya berpihak pada kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan pasal-pasal Raperda,” ujarnya.

Perwakilan serikat pekerja rokok, koperasi, serta pengusaha tembakau yang hadir juga menyampaikan aspirasi agar regulasi kawasan tanpa rokok disusun dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan lapangan kerja bagi ribuan masyarakat Bojonegoro yang bergantung pada sektor tembakau.

Sementara itu, Kepala Dinas KesehatanDinas Bojonegoro Ninik Susmiati menegaskan bahwa, pengendalian kawasan tanpa rokok merupakan langkah strategis untuk menekan angka penyakit tidak menular akibat paparan asap rokok, yang saat ini menjadi penyebab kematian nomor dua di Indonesia setelah hipertensi.

“Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan dari paparan asap rokok,” terang Kepala Dinas Kesehatan.

Melalui kegiatan FGD ini, Pemkab Bojonegoro berharap terbangun kesadaran kolektif untuk mewujudkan Kabupaten Bojonegoro sebagai Kabupaten Sehat yang menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi lokal.


By Admin
Dibuat tanggal 30-10-2025
16 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %