Bojonegoro, Rabu (14/03) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat sinergi lintas perangkat desa guna mempercepat realisasi kegiatan pembangunan di tingkat desa. Dalam rapat koordinasi dan pembinaan Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah yang dilaksanakan di Balai Desa Sumodikaran Kecamatan Dander, Pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi waktu serta komitmen bersama agar seluruh program desa dapat terselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Nurul Azizah juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) program BKKD ke sejumlah desa, termasuk hari ini di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, untuk meninjau langsung dimulainya pembangunan jalan Desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten memastikan kualitas dan ketepatan pelaksanaan program infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

“Kami ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, tepat mutu, dan tepat sasaran. Jalan desa ini diharapkan bisa mendukung akses ekonomi masyarakat,” tutur Wabup Nurul Azizah.

Dalam arahannya, Wabup menyampaikan bahwa dari 16 desa penerima program BKKD di Kecamatan Dander, sebagian besar telah menyelesaikan tahap awal kegiatan fisik, sementara tiga desa lainnya masih dalam tahap revisi administrasi. Ia berharap seluruh desa dapat segera menuntaskan proses tersebut agar penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal.

“Waktunya sudah mepet, jadi harus dimaksimalkan. Fisik sudah berjalan, berarti penyerapan anggaran 50 persen bisa segera dilakukan,” imbuhnya.

Selain menyoroti progres kegiatan fisik, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditya Sulaeman, turut memberikan arahan mengenai pentingnya ketelitian dan transparansi administrasi, khususnya dalam proses pemilihan rekanan kerja. Ia mengingatkan agar kepala desa memastikan keabsahan seluruh dokumen, termasuk surat dukungan perusahaan, guna mencegah pemalsuan dan pelanggaran administrasi. 

“Kami minta Kepala Desa lebih berhati-hati terhadap surat dukungan yang tidak asli. Semua harus diverifikasi agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Aditya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menjelaskan bahwa Tim Mitigasi Risiko kini menggantikan peran Badan Koordinasi dan Rekonsiliasi Desa dan Kecamatan (BKRDK). Tim ini bertugas memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan desa berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antara tim mitigasi risiko, camat, dan pemerintah desa, agar setiap kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan tanpa menunda progres kegiatan.

Rapat koordinasi dan peninjauan lapangan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengawal percepatan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 22-10-2025
41 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %