BOJONEGORO, 03 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan peraturan perusahaan dan pemanfaatan tenaga kerja lokal pada kamis, 03 Juli 2025, bertempat di Adelia Café dan Resto. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Hasan Mangalle, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Ibu Endang Ramis Endaryati, turut hadir dalam kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan di Bojonegoro terkait regulasi ketenagakerjaan.
Kepala Disperinaker Bojonegoro, Amir Syahid, dalam sambutannya melaporkan bahwa bimtek ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 angka 20 yang mengatur tentang peraturan perusahaan. Ia menyoroti minimnya jumlah perusahaan di Bojonegoro yang telah memiliki peraturan perusahaan, dengan hanya 234 dari total 3.112 perusahaan yang ada.
"Pentingnya peraturan perusahaan adalah agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik, terutama bagi perusahaan yang sudah berkembang dan memiliki banyak karyawan. Peraturan ini juga berguna untuk mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan pekerja," jelas Amir Syahid.
Mendorong Hubungan Industrial yang Harmonis dan Berkeadilan
Bimtek yang diikuti oleh 50 pimpinan perusahaan dari skala kecil, menengah, hingga besar ini memiliki beberapa tujuan utama. Di antaranya adalah meningkatkan pemahaman perusahaan dalam menyusun dan menerapkan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, serta memberikan pemahaman tentang isi peraturan perusahaan yang ideal.
Lebih lanjut, bimtek ini juga fokus pada upaya meningkatkan partisipasi dan daya saing tenaga kerja lokal dalam pasar kerja, serta menyelaraskan kebutuhan dunia industri dengan potensi dan kompetensi tenaga kerja lokal di Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang merupakan mantan pengusaha, menekankan pentingnya peraturan perusahaan sebagai landasan bagi perusahaan untuk tumbuh dan berkembang. Ia secara khusus menyambut baik kehadiran para pengusaha muda dalam acara tersebut.
"Kalau jenengan membuat peraturan perusahaan untuk kepentingannya kepentingan yang punya perusahaan, tentu ini tidak bisa dilakukan. Karena di negara ini ada beberapa aturan yang mengatur tentang bagaimana membuat peraturan perusahaan," tegas Bupati Setyo Wahono.
Ia juga menyoroti pentingnya mencermati undang-undang ketenagakerjaan terbaru agar peraturan yang dibuat tidak melanggar tata kelola perundang-undangan yang berlaku. "Saya yakin peraturan perusahaan itu tidak hanya menguntungkan terus. Maka bimtek ini sangat penting untuk menambah wawasan pengetahuan dan juga perbendaharaan tentang bagaimana membuat peraturan perusahaan, terutama dalam rangka memanfaatkan tenaga kerja lokal," imbuhnya.
Bupati berharap agar seluruh peserta dapat memahami secara detail bagaimana menjadi pengusaha tanpa harus merugikan pekerja. Ia menekankan bahwa dalam menyusun peraturan perusahaan, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan, serta sesuai dengan kaidah hukum ketenagakerjaan.
"Harapannya semuanya bisa berjalan baik, semua bisa berjalan sesuai hak dan kewajiban antara perusahaan, antara karyawan, dan hak kewajiban dalam negara," tutup Bupati Setyo Wahono, seraya berpesan agar dalam menyusun peraturan perusahaan juga mengedepankan konten dan kearifan lokal.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |