Bojonegoro, 2 Juli 2025 – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, hari ini mengikuti seluruh rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sahudi, S.E., M.H. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaian nota penjelasannya, Setyo Wahono menegaskan bahwa perubahan Perda ini krusial untuk memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bojonegoro. Beliau menekankan bahwa pajak dan retribusi adalah komponen vital Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menentukan kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah, yang menjadikan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi sebagai kewajiban pemerintah daerah. Bupati juga menyoroti pentingnya Perda ini dalam memberikan kepastian hukum, kemudahan layanan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Implementasi Perda ini akan diperkuat dengan sistem berbasis digital untuk efektivitas pengelolaan retribusi.
Menanggapi pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro, Bupati Bojonegoro menyatakan komitmennya untuk menyelaraskan Raperda dengan arahan Kemendagri dan Kemenkeu. Ia juga memastikan kebijakan ini akan meningkatkan potensi daerah dan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan SDM perpajakan dan pendapatan daerah, serta meningkatkan pajak melalui digitalisasi dengan fokus pada masyarakat. Bupati juga bertekad untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa membebani masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas aparatur pelaksana.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penyampaian susunan Panitia Khusus (Pansus) oleh Komisi B. Pembentukan Pansus ini menandai langkah konkret selanjutnya dalam pembahasan Raperda, memastikan bahwa upaya penguatan PAD melalui pelayanan berbasis digital dapat segera diwujudkan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro optimis bahwa langkah ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
100 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |