Bojonegoro, 7 Mei 2025 — DPRD Kabupaten Bojonegoro mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, serta sejumlah pejabat dan stakeholder terkait.

 

Fraksi-fraksi DPRD secara umum menyatakan persetujuan terhadap Raperda, dengan harapan Perumda dapat menjadi instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PKB, misalnya, menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

Panitia Khusus (Pansus) DPRD turut menyampaikan laporan akhir yang mencakup hasil fasilitasi provinsi dan sejumlah catatan penting, termasuk perlunya percepatan penetapan regulasi turunan, pengisian jabatan komisaris dan direksi, hingga kajian pasar yang cermat mengingat adanya Koperasi Desa Merah Putih yang juga bergerak di sektor pangan.

 

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam mendukung pembentukan Perumda Pangan Mandiri. Ia menegaskan bahwa pangan adalah hak dasar rakyat, dan pendirian Perumda ini akan menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menopang ketahanan pangan daerah.

 

Dengan pengesahan Perda ini, diharapkan Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri segera beroperasi secara efektif, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan berkontribusi terhadap kemandirian daerah dalam pengelolaan sektor pangan.


By Admin
Dibuat tanggal 07-05-2025
7 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %