Bojonegoro-, Kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Bojonegoro Tahun 2022 membawa angin segar bagi pekerja/buruh dari berbagai perusahaan di Kab. Bojonegoro. Berdasarkan surat penetapan keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 30 November 2021 kemarin, UMK Bojonegoro mengalami kenaikan sebesar 0,6 % atau Rp 12. 786. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No : 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2022.
 
Menindak lanjuti hal tersebut, hari ini Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja melaksanakan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 yang digelar secara virtual di ruang pertemuan Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kab. Bojonegoro Kamis, 24 Desember 2022. Acara dibuka langsung secara virtual oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dengan menghadirkan Kepala OPD, pimpinan perusahaan, dan lembaga/serikat buruh yang ada di Kab. Bojonegoro.
 
Mengawali sambutan,  Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kab. Bojonegoro Wely Fitrama menuturkan, berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja yang diterima yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau suatu jasa yang telah atau akan dilakukan.
 
Lebih lanjut sebagaimana di tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan, bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).
 
Menurut Wely, UMK Bojonegoro Tahun 2022 sebesar Rp 2.079.568. naik sebesar  Rp 12.786 (0,6 %) dari tahun sebelumnya (2021) yakni Rp 2.066.781. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini memberikan pengetahuan dan kepahaman terkait dengan mekanisme penetapan upah di wilayah Jatim dan khususnya Kab. Bojonegoro. Selanjutnya juga memberikan suatu penegasan kepada segenap perusahaan atau pun pekerja untuk mengoptimalkan lembaga-lembaga yang telah dibentuk agar nantinya hak dan kewajiban bisa dipenuhi. Sehingga kenaikan UMK Bojonegoro Tahun 2022 ini diharapkan mampu mengoptimalkan produktifitas kerja bagi pekerja/buruh mau pun perusahaan di Kab. Bojonegoro.
 
Selanjutnya Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengungkapkan, Dalam suatu Negara semakin baik dalam tata kelola goverance ekonominya maka disitulah muncul juga hak-hak kepastian kepada pekerja, baik swasta maupun yang ada di Pemerintahan memiliki tanggung jawab yang hampir sama. Setiap hak dan kewajiban tersebut tentunya juga diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Upah minimum Kabupaten (UMK) sudah dihitung oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/kota hanya melaksanakan batas minimum apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah Provinsi.
 
Bupati berpesan, sebagai pekerja di perusahaan swasta pun juga di tuntut terhadap produktifitas kerja yang menjadi nilai mutlak dalam perusahaan yang diimbangi dengan etos kerja dan dedikasi yang tinggi, sehingga output kerja apa yang telah diberikan kepada perusahaan dapat tercapai dan minimal mampu memberikan dorongan/semangat hidup bagi diri sendiri bahwa "dorongan energi positif adalah hal yang terbaik", tuturnya.

By Admin
Dibuat tanggal 08-02-2022
373 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %