Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bojonegoro akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 setelah melalui pembahasan antara Tim Pansus DPRD dengan Eksekutif. Dengan disahkannya Raperda RTRW ini, landasan hukum untuk pembangunan dan rencana pembangunan Kab. Bojonegoro makin terarah untuk 20 tahun ke depan.
 
Dalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kab. Bojonegoro pada hari Jumat 19/03/2021, seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kab. Bojonegoro mayoritas mendukung dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2021-2041, dengan demikian Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro, dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada Rapat Paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bojonegoro Tahun 2021-2041 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.
 
Jubir Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bojonegoro Tahun 2021-2041 Didik Trisetyo Purnomo menyampaikan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Bojonegoro pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda RTRW pada hari Rabu 10/3/2021, saat ini Kab. Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, namun dilakukan peninjauan kembali. Hal ini dikarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah. 
 
Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan dan jumlah kawasan perkotaan. Pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya Proyek Strategis Nasional.
 
Sehingga dengan adanya rencana tersebut maka Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras. Sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada tahun 2019 telah dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031. Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan tersebut didapatkan hasil bahwa Peraturan Daerah tersebut harus ditindaklanjuti dengan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041.
 
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah apresiasi sekaligus ucapkan rasa terima kasih bahwasanya Rapat Dewan pada hari ini telah disepakati bersama serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Kab. Bojonegoro Tahun 2021-2041. 
 
Hal tersebut Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 harus melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri.
 
Oleh karena itu, "Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kab. Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi dan memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional" terangnya.

By Admin
Dibuat tanggal 20-03-2021
250 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
100 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %